Hari
Raya Idul Adha menjadi momen yang sangat dinanti umat Muslim. Salah satu amalan
utama pada hari tersebut adalah berkurban, yakni menyembelih hewan seperti
kambing, sapi, atau domba sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada
Allah SWT. Namun, di era modern seperti sekarang, muncul pertanyaan: apakah
berkurban boleh dilakukan dengan menyerahkan uang seharga hewan kurban, bukan
hewannya langsung?
Mari
kita telaah bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini berdasarkan dalil yang
shahih dan penjelasan para ulama.
Makna dan Tujuan Berkurban
Kurban
adalah ibadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik
(11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk syukur dan ketakwaan kepada Allah. Dalam
Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Dan
dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Idul
Adha) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan kurban."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah – Hadits Hasan)
Hukum Berkurban dengan Uang
Menurut
mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berkurban harus
dilakukan dengan menyembelih hewan dan bukan diganti dengan uang.
Memberikan uang seharga hewan kurban kepada fakir miskin tidak dianggap
sebagai ibadah kurban meskipun bernilai sedekah. Hal ini karena ibadah
kurban memiliki syariat khusus berupa penyembelihan hewan.
Syekh
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:
“Tidak
sah mengganti ibadah kurban dengan nilai uang karena ibadah kurban adalah
ibadah mahdhah (murni) yang bentuk pelaksanaannya telah ditentukan syariat,
yaitu menyembelih hewan.”
Dengan
demikian, menyerahkan uang kepada lembaga sosial atau individu untuk
dibelikan dan disembelihkan hewan kurban adalah sah, namun memberikan
uang tanpa ada proses penyembelihan tidak sah sebagai ibadah kurban.
Solusi Praktis dan Tetap Sahih
Di
zaman modern, banyak lembaga amil zakat seperti kami menyediakan layanan kurban
online. Masyarakat cukup mentransfer uang, lalu lembaga yang akan membeli dan
menyembelih hewan sesuai syariat. Ini adalah bentuk wakalah (perwakilan), yang
dibolehkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih:
"Seseorang dapat mewakilkan ibadah kepada orang lain selama ibadah
tersebut bersifat mal (materi), seperti zakat dan kurban."
Berkurban
dalam bentuk uang tidak sah jika tidak ada hewan yang disembelih. Namun,
jika uang tersebut diserahkan kepada pihak ketiga untuk dibelikan dan
disembelihkan hewan kurban, maka itu diperbolehkan dan sah menurut syariat.
Jadi,
tetaplah berkurban sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika Anda sibuk atau
tidak mampu menyembelih sendiri, serahkan kepada lembaga terpercaya yang
menjalankan syariat kurban secara benar dan profesional.
Yuk, tunaikan kurbanmu bersama kami!
Bersama GIS Peduli, kurban jadi mudah, amanah, dan penuh berkah.
Klik www.lazgis.com/campaign/qurban