Artikel
Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang? Ini Penjelasan Hukumnya
LAZGIS Peduli
22 Mei 2025
Bolehkah Berkurban dalam Bentuk Uang? Ini Penjelasan Hukumnya

Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang sangat dinanti umat Muslim. Salah satu amalan utama pada hari tersebut adalah berkurban, yakni menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau domba sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Namun, di era modern seperti sekarang, muncul pertanyaan: apakah berkurban boleh dilakukan dengan menyerahkan uang seharga hewan kurban, bukan hewannya langsung?

Mari kita telaah bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini berdasarkan dalil yang shahih dan penjelasan para ulama.

 

Makna dan Tujuan Berkurban

Kurban adalah ibadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk syukur dan ketakwaan kepada Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)

Dan dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan kurban."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah – Hadits Hasan)

 

Hukum Berkurban dengan Uang

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berkurban harus dilakukan dengan menyembelih hewan dan bukan diganti dengan uang. Memberikan uang seharga hewan kurban kepada fakir miskin tidak dianggap sebagai ibadah kurban meskipun bernilai sedekah. Hal ini karena ibadah kurban memiliki syariat khusus berupa penyembelihan hewan.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

“Tidak sah mengganti ibadah kurban dengan nilai uang karena ibadah kurban adalah ibadah mahdhah (murni) yang bentuk pelaksanaannya telah ditentukan syariat, yaitu menyembelih hewan.”

Dengan demikian, menyerahkan uang kepada lembaga sosial atau individu untuk dibelikan dan disembelihkan hewan kurban adalah sah, namun memberikan uang tanpa ada proses penyembelihan tidak sah sebagai ibadah kurban.

 

Solusi Praktis dan Tetap Sahih

Di zaman modern, banyak lembaga amil zakat seperti kami menyediakan layanan kurban online. Masyarakat cukup mentransfer uang, lalu lembaga yang akan membeli dan menyembelih hewan sesuai syariat. Ini adalah bentuk wakalah (perwakilan), yang dibolehkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih:

"Seseorang dapat mewakilkan ibadah kepada orang lain selama ibadah tersebut bersifat mal (materi), seperti zakat dan kurban."

 

Berkurban dalam bentuk uang tidak sah jika tidak ada hewan yang disembelih. Namun, jika uang tersebut diserahkan kepada pihak ketiga untuk dibelikan dan disembelihkan hewan kurban, maka itu diperbolehkan dan sah menurut syariat.

Jadi, tetaplah berkurban sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika Anda sibuk atau tidak mampu menyembelih sendiri, serahkan kepada lembaga terpercaya yang menjalankan syariat kurban secara benar dan profesional.


Yuk, tunaikan kurbanmu bersama kami!
Bersama GIS Peduli, kurban jadi mudah, amanah, dan penuh berkah.
Klik  www.lazgis.com/campaign/qurban

 

Bagikan artikel ini