Artikel
Bolehkah Kita Berkurban Untuk Orang/Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?
LAZGIS Peduli
4 Juni 2025
Bolehkah Kita Berkurban Untuk Orang/Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?

Hari raya Iduladha identik dengan ibadah kurban. Banyak umat Muslim berlomba-lomba untuk menunaikannya sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan masyarakat: bolehkah kita berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Misalnya, orang tua atau anggota keluarga yang telah wafat.

Jawaban Singkat: Boleh, dengan Ketentuan

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, berkurban atas nama orang yang telah meninggal diperbolehkan, terutama jika hal itu diniatkan sebagai sedekah atau bentuk penghormatan untuk mereka.

Dalil dan Penjelasan

Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika seseorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."
(HR. Abu Daud, no. 2880)

Dari hadis ini, kita tahu bahwa amalan seseorang terputus saat meninggal, kecuali jika ada amalan dari orang lain yang diniatkan untuknya, seperti sedekah. Maka, berkurban pun bisa masuk dalam kategori sedekah.

Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih kurban dan menyertakan keluarganya yang sudah meninggal. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan:

"Ini adalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad."
(HR. Ahmad, no. 17200)

Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud "keluarga Muhammad" mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Maka dari itu, ini menjadi dasar bahwa menyertakan orang yang sudah meninggal dalam niat kurban adalah hal yang dibolehkan.

Dua Jenis Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

  1. Kurban yang Diniatkan Khusus untuk yang Meninggal
    Misalnya: "Saya ingin berkurban tahun ini atas nama ayah saya yang sudah wafat."
    Ini hukumnya boleh dan masuk kategori sedekah untuk almarhum.
  2. Kurban Kolektif dari Keluarga
    Misalnya, seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarga, baik yang hidup maupun yang sudah meninggal. Ini juga diperbolehkan.

Namun, jika orang yang sudah meninggal pernah berwasiat untuk dikurbankan atas namanya, maka melaksanakannya menjadi wajib dari harta warisan yang ditinggalkan, selama tidak melebihi sepertiga harta.

Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah hal yang dibolehkan dalam Islam. Bahkan, itu bisa menjadi bentuk kasih sayang dan bakti kita kepada orang tua atau anggota keluarga yang telah wafat.

Dengan niat yang ikhlas, kurban ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir kepada mereka. Maka, jika ada kemampuan, tak perlu ragu untuk menyertakan nama orang tercinta yang sudah tiada dalam ibadah kurban kita tahun ini.

Sudah siap berkurban tahun ini?

📢 Yuk, mulai niatkan kurbanmu sekarang! Berbagi kebahagiaan, dapat pahala berlipat!

Klik  www.lazgis.com/campaign/qurban

Bagikan artikel ini