Artikel
Wakaf: Ibadah Multiple Effect
LAZGIS Peduli
10 Juli 2025
Wakaf: Ibadah Multiple Effect

Memahami Konsep Wakaf

Wakaf adalah ibadah mulia yang dirancang sebagai sedekah jariyah—amal yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah “praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya sesuai syariat” Artinya, harta pokok tetap utuh dan hanya manfaatnya yang digunakan untuk kepentingan umat.

Mengapa Disebut “Multiple Effect”?

Istilah ini mengandung tiga makna utama:

  1. Amal Jariyah – Pahala terus mengalir
    Nabi bersabda:

“Apabila anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah…”
Artinya, wakaf termasuk amal yang pahalanya tak terputus.

  1. Dampak Sosial-ekonomi Berlapis
    Wakaf produktif (seperti wakaf tanah untuk pertanian, usaha UMKM, madrasah) tidak hanya menghasilkan manfaat sosial, tapi juga memberi nilai tambah ekonomi. Menurut BWI, hanya sekitar 4% dari 440.512 lokasi tanah wakaf produktif yang efektif dimanfaatkan untuk sektor produktif. Data Kemenag (2024) mencatat lebih dari 47.000 lembaga pendidikan wakaf mendidik 3,3 juta siswa, ditambah 18.018 pesantren dan 1.100 KUA yang memberi layanan nikah, serta 19.000+ lahan pemakaman wakaf Wakaf memiliki multipliereffect yang nyata.
  2. Kelestarian Harmonis Generasi
    Karena pokok harta tidak habis, wakaf menjadi warisan sosial berkelanjutan. Dampaknya terasa bertahun-tahun—membantu fakir miskin, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dakwah

Dalil-Dalil Kuat tentang Wakaf

Berikut adalah beberapa dalil dari Al‑Qur’an dan Hadits yang menegaskan urgensi wakaf:

  • QS AliImran:92
    “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan… sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
    Ini mendorong kita “keluar dari zona nyaman” dan mewakafkan harta yang benar-benar kita sayangi.
  • QS AlBaqarah:261
    “…seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, tiap-tiap tangkaiseratus biji…”
    Ini adalah ilustrasi klasik dari efek bertingkat (multiple effect) dari setiap rupiah yang diwakafkan.
  • Hadits tentang sedekah jariyah

“Apabila manusia meninggal dunia… kecuali tiga perkara…” Para ulama menyimpulkan bahwa sedekah jariyah adalah wakaf, karena manfaatnya terus mengalir.

  • Hadits tentang wakaf masjid dan sumur

“Barang siapa yang membangun masjid…” dan “…membeli sumur Ruma’ … maka baginya surga.”

  • Hadits Umar bin Khattab
    Kisah wakaf tanah Khaibar:

“…kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan sedekahkan (hasilnya)…


Strategi Wakaf dengan Multiple Effect

  1. Pilih Skema Wakaf – Pilih antara wakaf aset tetap (tanah/bangunan) atau wakaf uang yang dikelola secara produktif.
  2. Kelompokkan Potensi Manfaat
    • Wakaf edukasi: yayasan, beasiswa, madrasah
    • Wakaf sosial: sumur, musholla, fasilitas umum
    • Wakaf ekonomi produktif: UMKM, pertanian
  3. Cari lembaga terpercaya – Pastikan terdaftar di BWI atau lembaga zakat/amil yang kredibel.
  4. Tentukan model pengelolaan – Misalnya: sewa/kerjasama usaha yang hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan.
  5. Pantau dan transparan – Laporan pemanfaatan memastikan kepercayaan wakif & kelanjutan manfaat.

Wakaf bukan sekadar amalan ibadah personal, tetapi investasi sosial-ekonomi dengan efek berganda:

  • Menjalin pahala abadi
  • Memacu kesejahteraan umat
  • Menjawab kebutuhan jangka panjang
  • Mewujudkan pemberdayaan komunitas

Dengan dalil kuat dari Al‑Qur’an dan Hadits, serta data nyata dari Kemenag dan BWI, jelas bahwa wakaf bukan legacy masa lalu—ia relevan dan urgent untuk masa kini. Maka, mari kita manfaatkan momentum: wakaflah yang Anda cintai, bentuk multiple effect nyata, dan nikmati tabungan pahala serta manfaat sosialnya.

Bagikan artikel ini
Artikel Terkait